Biaya pertama yang dibayarkan saat akad KPR adalah down payment. Besaran DP sendiri antara 20–30% dari harga properti.
Selain uang muka, ada pula uang tanda jadi atau booking fee, yang berfungsi sebagai penanda keseriusan pembeli properti.
Biaya provisi merupakan biaya tambahan yang harus Anda bayarkan sebagai “balas jasa” karena KPR telah disetujui oleh pihak bank.
Besaran biaya provisi tergantung masing-masing bank, tetapi umumnya dikenakan sebesar 1% dari total plafon.
Biaya akad KPR lainnya yang harus dibayarkan adalah asuransi jiwa.
Hal ini dibutuhkan, untuk memproteksi keluarga kreditur apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Besaran premi asuransi jiwa ini tergantung dengan umur dan kondisi kesehatan kreditur. Biayanya akan semakin mahal jika umur debitur melewati batas.
Untuk biaya resminya tergantung masing-masing bank, karena ada juga bank yang tidak mewajibkan pembayaran asuransi KPR.
Namun jika mendapatkan biaya asuransi dengan nominal yang besar, Anda bisa meminta diskon ke pihak bank terkait.
Selain biaya asuransi jiwa, ada juga asuransi kebakaran yang harus dibayarkan.
Perlu Anda ketahui, rincian biaya notaris sendiri terpisah dengan biaya balik nama maupun pajak penjual dan pembelian.
Dalam pengikatan kredit melalui notaris, dana yang dibebankan sesuai dengan rate kerja sama antara bank dan notaris.
Selanjutnya, AJB dan biaya balik nama rumah sudah termasuk dalam rincian biaya notaris-PPAT saat melakukan proses jual-beli.
Biaya AJB yang dipatok tidak boleh lebih 1% dari total transaksi, serta biasanya pertanggungannya sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
Sedangkan, biaya balik nama yang harus dipersiapkan tergantung dari lokasi tanah dan nilai transaksi jual belinya.
Penting untuk diingat, selama proses balik nama semua biaya pengeluarannya ditanggung oleh pembeli.
Silahkan masukkan nama pengguna atau alamat email anda. Anda akan menerima link untuk membuat password baru melalui email.