Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target pada setiap bulannya.
Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target Top Agent By Commision pada setiap Triwulannya.
Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target pada setiap Tahunnya.
Untuk Agen yang baru bergabung akan mendapatkan :
Listingan diwajibkan langsung ke Owner (Pemilik sah yang namanya tertera pada Sertifikat), diwajibkan untuk meminta Tanda Tangan Owner agar ada bukti tertulis bahwa owner telah menyetujui bahwa propertynya boleh dipasarkan oleh agen Seis Property. (Apabila tidak langsung Owner, minimal owner mengetahui bahwa unitnya dipasarkan oleh agen Seis Property).
Listingan terdiri dari :
1. Prioritas Listing
Adalah Listing yang sudah ditanda tangani oleh Owner langsung. Property Advisor (PA) pemilik listingan tersebut, akan memiliki hak listing selama 1 tahun dan tidak dapat digantikan oleh Property Advisor (PA) lain (Dengan syarat PA tersebut masih Aktif).
2. Listing Umum
Listing by wa ( belum ada ttd owner ) akan diperhitungkan untuk diakui kepada yang terlebih dahulu memberikan data listing ke admin kemudian admin akan menginput ke web seis.
Note :
Apabila terjadi persamaan listing dengan pa yang lain, maka pa yang dianggap sebagai pemegang listing tersebut adalah pa yang pertama kali memberikan listing komplit ke admin dan oleh admin sudah di input ke web seis.
PA tersebut berhak memasarkan listing tersebut selama 3 bulan, kalau belum tersewa / terjual selama jangka waktu 3 bulan maka PA yang berikutnya akan diberikan kesempatan untuk memasarkan selama 3 bulan begitupun seterusnya akan bergantian sampai listingan tersebut tersewa / terjual.
Apabila listingan tersebut masih belum tersewa / terjual tetapi PA lain berhasil mendapatkan ttd owner maka PA tersebut menjadi pemegang prioritas listing tersebut dan PA yang lain yang sudah memasarkan tetapi belum bisa mendapatkan ttd dari owner tetap bisa memasarkan akan tetapi harus berbesar hati besar untuk memberikan listingan tersebut kepada PA yang telah mendapatkan ttd dari owner sebagai Listing Prioritas.
Listing yang sah adalah listing yang sudah diverifikasi oleh admin dalam hal kelengkapan data termasuk foto dan sudah di input ke web seis.
Apabila PA input sendiri ke web wajib memberikan info ke admin dengan memberikan foto form ijin memasarkan yang sudah di ttd owner atau listing by wa dengan memberikan screen shout yang telah disetujui oleh owner untuk dipasarkan beserta persetujan pemberian komisi yang telah disepakati oleh owner.
Foto listing yang dikirimkan ke admin bisa ke wa seis atau ke email seisproperty@gmail.com ( bila lewat email mohon konfirmasi ke admin ).
Foto yang wajib dikirim minimal 6 + 1 foto tampak depan dengan maksimal tanpa batas. Foto kurang dari 6 akan dipending dulu sampai foto tersebut memenuhi ketentuan jumlah minimal.
MANDATORY ( WAJIB ) DIISI DIDALAM FORM IJIN MEMASARKAN :
PA wajib untuk mencek dan memastikan keakuratan data yang sudah terposting di web www.goseispro.id untuk meminimalisasikan kesalahan data.
Refferal dibagi menjadi 2 jenis :
maximal hanya 1 orang refferal dengan nominal fee yang diterima besar nya 10% dari gross komisi yang diperoleh oleh kantor Seis Property untuk refferal Listing atau Lead, dan 10% dari nett komisi yang diperoleh oleh agen Seis Property untuk refferal perwakilan showing.
Yang dimaksud co-broke adalah kerjasama antara agent max 2 orang ( ideal nya )
Co-broke biasa terjadi bila PA direct buyer → PA direct owner
Co brok lebih baik direct buyer atau direct owner karena bila ke agent lagi akan berpengaruh ke komisi penjualan dan belum tentu agent tersebut mau berbagi komisi lagi.
Co-broke bisa dilakukan antar internal kantor maupun eksternal kantor.
Rules co-broke point nya didasarkan kepada direct buyer ( pegang buyer ) direct owner ( pegang listing ).
Perhitungan co brok internal adalah 50 : 50 ( antar agent )
Perhitungan cobrok eksternal sesama anggota arebi 50 : 50 ( antar kantor )
Perhitungan cobrok eksternal non arebi : 70 ( arebi ) : 30 ( non arebi ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( non arebi )
Perhitungan cobrok eksternal broker tradisional ( bt ) : 70 ( arebi ) : 30 ( bt ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( bt )
Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :
a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.
b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :
c. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b.
Contoh perhitungan (new agen) :
Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :
fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta
30 juta – 3% (Promotion Lavy) = 29.1 Juta
29.1 juta – 40% (untuk kantor) = 17.46 juta
17.46 Juta – 2.5% (PPH 21) = 17.23 Juta
Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% agen yang bersangkutan akan mendapatkan nett komisi sebesar 17.23 Juta.
Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :
a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.
b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :
c. Setelah di potong kantor, fee kan dibagi 2 untuk masing-masing agen.
d. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b untuk masing-masing agen.
Contoh perhitungan (new agen) :
Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :
fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta
30 juta – 3% (Promotion Lavy) = 29.1 Juta
29.1 juta – 40% (untuk kantor) = 17.46 juta
17.46 Juta : 2 (agen) = 8.730 juta
8.730 Juta – 2.5% (PPh 21) = 8.512 Juta
Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% masing-masing agen co-broke akan mendapatkan nett komisi sebesar 8.512 Juta.
Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :
a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.
b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :
c. Setelah di potong kantor, fee kan dibagi 2 untuk masing-masing agen.
d. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b untuk masing-masing agen.
Contoh perhitungan (new agen) :
Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :
fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta
30 juta : 2 (antar kantor) = 15 Juta
15 Juta – 3% (Promotion Lavy) = 14.55 Juta
14.55 juta – 40% (untuk kantor) = 8.730 juta
8.730 Juta – 2.5% (PPh 21) = 8.512 Juta
Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% masing-masing agen co-broke antar kantor akan mendapatkan nett komisi sebesar 8.512 Juta.
Bank BTPN
Bank BTN
Bank NISP
Bank Jtrus
Bank Maybank
Bank Danamon
Bank BJB
Bank Cimb Niaga
ROI dapat digunakan untuk menghitung banyaknya modal yang hilang selama investasi, serta pengembalian.
Sementara itu, Cap Rate (Capitalization Rate) adalah perhitungan untuk pendapatan operasional bersih, yang nilai assetnya direkap secara tahunan untuk menentukan potensi pengembalian investasi.
Rumus yang digunakan untuk mendapatkan nilai asset tersebut adalah :
– Tingkatkan Kapitalisasi (Cap Rate) = Penghasilan Operasional : Harga pembelian
Adapun kisaran cap rate sendiri telah ditentukan secara umum, yakni :
1. Lahan Kosong (0.5 – 2%)
2. Rumah sewa (3-5%)
3. Ruko dan Rukan (6-9%)
4. Kios dan Toko (5-10%)
5. Apartemen dan Kondominium (7-12%)
Silahkan masukkan nama pengguna atau alamat email anda. Anda akan menerima link untuk membuat password baru melalui email.