Bonus Agen

Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target pada setiap bulannya.

  1. Dinner dengan minimal Fee Closing (Gross) Sebesar Rp. 10.000.000 (40%) dan Rp. 12.500.000 (35%).
  2. Subsidi Portal / Sertifikasi AREBI / Voucher Belanja / Logam Mulia dengan minimal Fee Closing (Gross) Sebesar Rp. 27.500.000 (40%) dan Rp. 30.000.000 (35%).
  3. Menginap 2 hari 1 malam di hotel bintang 4 dengan minimal Fee Closing (Gross) Sebesar Rp. 50.000.000 (40%) dan Rp. 50.000.000 (35%)

Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target Top Agent By Commision pada setiap Triwulannya.

  1. Voucher Belanja Sebesar Rp. 300.000.

Bonus yang diberikan oleh kantor Seis Property kepada Agen yang berhasil mencapai target pada setiap Tahunnya.

  1. HP Android / Tablet / Barang Elektronik / Sepeda / Logam Mulia dengan minimal Total Fee Closing (Gross) Sebesar Rp. 175.000.000. 

Untuk Agen yang baru bergabung akan mendapatkan :

  1. Kaos Seis Property, ID Card, dan Kartu Nama setelah mengumpulkan 25 Listing / Closing Pertama.
  2. Jaket Seis Property (Wind Breaker) Setelah Closing pertama dengan nominal Fee Closing (Gross) sebesar Rp. 15.000.000.

Listing dan Co-Broke

Listingan diwajibkan langsung ke Owner (Pemilik sah yang namanya tertera pada Sertifikat), diwajibkan untuk meminta Tanda Tangan Owner agar ada bukti tertulis bahwa owner telah menyetujui bahwa propertynya boleh dipasarkan oleh agen Seis Property. (Apabila tidak langsung Owner, minimal owner mengetahui bahwa unitnya dipasarkan oleh agen Seis Property).

Listingan terdiri dari :

1. Prioritas Listing

Adalah Listing yang sudah ditanda tangani oleh Owner langsung. Property Advisor (PA) pemilik listingan tersebut, akan memiliki hak listing selama 1 tahun dan tidak dapat digantikan oleh Property Advisor (PA) lain (Dengan syarat PA tersebut masih Aktif).

2. Listing Umum

Listing by wa ( belum ada ttd owner ) akan diperhitungkan untuk diakui kepada yang terlebih dahulu memberikan data listing ke admin kemudian admin akan menginput ke web seis.

Note :

Apabila terjadi persamaan listing dengan pa yang lain, maka pa yang dianggap sebagai pemegang listing tersebut adalah pa yang pertama kali memberikan listing komplit ke admin dan oleh admin sudah di input ke web seis.

PA tersebut berhak memasarkan listing tersebut selama 3 bulan, kalau belum tersewa / terjual selama jangka waktu 3 bulan maka PA yang berikutnya akan diberikan kesempatan untuk memasarkan selama 3 bulan begitupun seterusnya akan bergantian sampai listingan tersebut tersewa / terjual.

Apabila listingan tersebut masih belum tersewa / terjual tetapi PA lain berhasil mendapatkan ttd owner maka PA tersebut menjadi pemegang prioritas listing tersebut dan PA yang lain yang sudah memasarkan tetapi belum bisa mendapatkan ttd dari owner  tetap bisa memasarkan akan tetapi harus berbesar hati besar untuk memberikan listingan tersebut kepada PA yang telah mendapatkan ttd dari owner sebagai Listing Prioritas.

Listing yang sah adalah listing yang sudah diverifikasi oleh admin dalam hal kelengkapan data termasuk foto dan sudah di input ke web seis.

Apabila PA input sendiri ke web wajib memberikan info ke admin dengan memberikan foto form ijin memasarkan yang sudah di ttd owner atau listing by wa dengan memberikan screen shout yang telah disetujui oleh owner untuk dipasarkan beserta persetujan pemberian komisi yang telah disepakati oleh owner.

Foto listing yang dikirimkan ke admin bisa ke wa seis atau ke email seisproperty@gmail.com ( bila lewat email mohon konfirmasi ke admin ).

Foto yang wajib dikirim minimal 6 + 1 foto tampak depan dengan maksimal tanpa batas. Foto kurang dari 6 akan dipending dulu sampai foto tersebut memenuhi ketentuan jumlah minimal.

MANDATORY ( WAJIB ) DIISI DIDALAM FORM IJIN MEMASARKAN :

  • NAMA PEMILIK
  • KONTAK PEMILIK
  • ALAMAT PROPERTI
  • LT / LB
  • HARGA
  • KOMISI

PA wajib untuk mencek dan memastikan keakuratan data yang sudah terposting di web www.goseispro.id untuk meminimalisasikan kesalahan data.

Refferal dibagi menjadi 2 jenis :

  • Refferal lead atau listing adalah non agen/agen yang memberikan informasi tentang property yang akan di jual atau memberikan info client yang membutuhkan property. Khusus untuk Agen dianggap menjadi refferal lead jika agen tersebut memfollow up lead dari listing agen seis pro yang berasal dari agen kantor lain hingga terjadwalkan waktu untuk showing. 
  • Refferal perwakilan showing adalah agen yang membantu proses showing agen seis pro lain yang berhalangan datang (Kecuali Co-Broke).

maximal hanya 1 orang refferal dengan nominal fee yang diterima besar nya 10% dari gross komisi yang diperoleh oleh kantor Seis Property untuk refferal Listing atau Lead, dan 10% dari nett komisi yang diperoleh oleh agen Seis Property untuk refferal perwakilan showing.

Yang dimaksud co-broke adalah kerjasama antara agent max 2 orang ( ideal nya )

Co-broke biasa terjadi bila PA direct buyer → PA direct owner

Co brok lebih baik direct buyer atau direct owner karena bila ke agent lagi akan berpengaruh ke komisi penjualan dan belum tentu agent tersebut mau berbagi komisi lagi.

Co-broke bisa dilakukan antar internal kantor maupun eksternal kantor.

Rules co-broke point nya didasarkan kepada direct buyer ( pegang buyer ) direct owner ( pegang listing ).

Perhitungan co brok internal adalah 50 : 50 ( antar agent )

Perhitungan cobrok eksternal sesama anggota arebi 50 : 50 ( antar kantor )

Perhitungan cobrok eksternal non arebi : 70 ( arebi ) : 30 ( non arebi ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( non arebi )

Perhitungan cobrok eksternal broker tradisional ( bt ) : 70 ( arebi ) : 30 ( bt ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( bt )

  • apabila buyer didapatkan dari broker tradisional ( bt ) maka pembagian komisi normalnya 70 ( arebi ) : 30 ( bt ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( bt ).
  • apabila buyer didapatkan dari bt dan yang pegang listing adalah PA lain dalam 1 kantor maka pa tsb hanya mendapatkan referral.
  • apabila listing didapat dari bt pembagian komisi 70 ( arebi ) : 30 ( bt ) atau max 60 ( arebi ) : 40 ( bt ) dengan catatan PA membawa buyer sendiri,
  • apabila buyer didapat dari PA lain dalam 1 kantor, maka akan berlaku pembagian referral bagi PA yang barangnya didapat dari bt. kenapa, karena balik lagi ke prinsip pegang buyer atau owner.
  • dan apabila buyer didapat dari PA lain yang berbeda kantor agent, maka akan berlaku pembagian komisi 50:50 antara PA yang listingnya dari bt dengan PA dari kantor agent lain. Pembagian dengan bt dikondisikan sendiri setelah komisi tersebut dipotong kantor. Usahakan listing direct owner dan tidak melalui bt* ( broker tradisonal ).

Aturan Komisi

Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :

a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.

b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :

  • New Agent 60% – 40% Kantor
  • Senior Advisor 65% –  35% Kantor
  • Executive Advisor 70% – 30% Kantor

c. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b.

Contoh perhitungan (new agen) :

Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :

fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta

30 juta – 3% (Promotion Lavy) = 29.1 Juta

29.1 juta – 40% (untuk kantor) = 17.46 juta

17.46 Juta – 2.5% (PPH 21) = 17.23 Juta

Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% agen yang bersangkutan akan mendapatkan nett komisi sebesar 17.23 Juta.

Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :

a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.

b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :

  • New Agent 60% – 40% Kantor
  • Senior Advisor 65% –  35% Kantor
  • Executive Advisor 70% – 30% Kantor

c. Setelah di potong kantor, fee kan dibagi 2 untuk masing-masing agen.

d. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b untuk masing-masing agen.

Contoh perhitungan (new agen) :

Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :

fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta

30 juta – 3% (Promotion Lavy) = 29.1 Juta

29.1 juta – 40% (untuk kantor) = 17.46 juta

17.46 Juta : 2 (agen) = 8.730 juta

8.730 Juta – 2.5% (PPh 21) = 8.512 Juta

Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% masing-masing agen co-broke akan mendapatkan nett komisi sebesar 8.512 Juta.

Komisi yang didapat oleh agen akan di uraikan sebagai berikut :

a. Gross Komisi dikurangi Promotion Lavy sebesar 3%.

b. Kemudian akan dipotong oleh kantor sesuai dengan grade agen tersebut, antara lain :

  • New Agent 60% – 40% Kantor
  • Senior Advisor 65% –  35% Kantor
  • Executive Advisor 70% – 30% Kantor

c. Setelah di potong kantor, fee kan dibagi 2 untuk masing-masing agen.

d. terakhir potongan pajak sesuai pph 21 sebesar 2.5% dari penghasilan setelah dipotong oleh point b untuk masing-masing agen.

Contoh perhitungan (new agen) :

Closing unit seharga 1 M dengan fee agen 3%, maka perhitungannya sebagai berikut :

fee agen 3% dari 1 M = 30 Juta

30 juta : 2 (antar kantor) = 15 Juta

15 Juta – 3% (Promotion Lavy) = 14.55 Juta

14.55 juta – 40% (untuk kantor) = 8.730 juta

8.730 Juta – 2.5% (PPh 21) = 8.512 Juta

Jadi, dengan closing 1 M dan fee 3% masing-masing agen co-broke antar kantor akan mendapatkan nett komisi sebesar 8.512 Juta.

Bank BTPN

  1. Iyan – Team Leader (0898.7839.993)
  2. Hanna Felicia – Marketing (0811.1631.057)
  3. Aldwin – Marketing (0851.5516.8860

Bank BTN

  1. Randi – Marketing (0812.2463.0491)

Bank NISP

  1. Adrian Kurniawan – Team Leader (0856.5961.2266)
  2. Jacob Setiawan – Marketing (0817.212.020

Bank Jtrus

  1. Rika – Marketing (0812.2259.5325)

Bank Maybank

  1. Eggi – Team Leader (0811.1935.7381)
  2. Ria – Team Leader (0899.6948.555)
  3. Anisa – Marketing (0813.1238.8804)

Bank Danamon

  1. Veni – Marketing (0811.1464.891)

Bank BJB

  1. Yudi – Marketing (0856.2410.1546)

Bank Cimb Niaga

  1. Ailani – Marketing (0859.5627.9377)

 

Return of Investment (ROI)

Returtn of Investmen (ROI) merupakan indikator penting untuk menghitung perbandingan ptofit dan investasi.
 
Singkatnya ROI adalah pengukuran efisiensi investasi dengan  membandingkan laba bersih, dengan modal yang telah diinvestasikan.

 

ROI dapat digunakan untuk menghitung banyaknya modal yang hilang selama investasi, serta pengembalian.

 

Sementara itu, Cap Rate (Capitalization Rate) adalah perhitungan untuk pendapatan operasional bersih, yang nilai assetnya direkap secara tahunan untuk menentukan potensi pengembalian investasi.

 

Rumus yang digunakan untuk mendapatkan nilai asset tersebut adalah :

 

– Tingkatkan Kapitalisasi (Cap Rate) = Penghasilan Operasional : Harga pembelian

Adapun kisaran cap rate sendiri telah ditentukan secara umum, yakni :

1. Lahan Kosong (0.5 – 2%)

2. Rumah sewa (3-5%)

3. Ruko dan Rukan (6-9%)

4. Kios dan Toko (5-10%)

5. Apartemen dan Kondominium (7-12%)

 

Compare listings

Membandingkan